Polemik Guru PPPK Tahun 2021

Berawal dari tingginya Passing Grade untuk soal tes Kompetensi Teknis yang mengakibatkan persentase kelulusan tidak sesuai dengan yang diharapkan maka terjadilah  bagai problema di kalangan guru honorer se-Nusantara terkait adanya peraturan menteri pendidikan Nadiem Makarim tentang kebijakan pemberian afirmasi kepada peserta PPPK mulai dari K2,  umur 35+ dan peserta seleksi yang memiliki Sertifikat Pendidik( SerDik). 

Permasalah ini menjadi perdebatan sengit antar sesama guru honerer di grup-grup media sosial (MedSos) karena merasa adanya kejanggalan dan ketidakadilan dari pihak pemerintah, hal ini dikarenakan adanya sebagian guru honorer yang merasa dirugikan lalu banyak yang mengeluh dan mengeluarkan pernyataan bahwa semestinya pemerintah lebih praktis dan efektif dalam melakukan pengangkatan terhadap tenaga honorer cukup  sesuai dengan masa kerja saja hal ini dirasa lebih aman karena tidak ada yang akan merasa  dirugikan karena akan timbul kesadaran secara pribadi dari para guru honorer tersebut sebab mereka akan bisa menilai diri mereka sendiri seberapa lama mereka mengabdi di instansi/sekolah dimana mereka bertugas.

 Adanya afirmasi penambahan persentase nilai kepada yang berumur 35 keatas dirasa merugikan oleh yang berumur kurang dari keriteria tersebut padahal sebagian mereka ada yang  lebih awal dan  lama mengabdi, begitu pula pemberian afirmasi nilai kepada yang punya sertifikat pendidik (Serdik) merasa merugikan bagi mereka yang sudah lama mengabdi dan memiliki nomor NUPTK karena tak mendapat bantuan afirmasi nilai  apapun hanya disebabkan oleh keriteria umur mereka masih di bawah 35 tahun. Lantas apa langkah dan bagaimana  kebijakan pemerintah dalam  menyikapi pelemik ini? pertanyaan ini sampai saat ini belum terjawab.

Tertundanya pengumuman hasil tes PPPK sesi pertama Senin, 13 September beberapa hari yang lalu menjadi harap campur cemas bagi para pengabdi negara yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini, harapan mereka tentunya semoga ada jalan dan keputusan terbaik dari pemerintah mengingat telah di bukanya 1000.000 (Satu Juta)  formasi sementara yang baru melamar hanya sekitar 507.848.

 Alangkah lebih baik bagi pemerintah untuk mengurangi banyaknya tenaga guru yang masih honor dan mengabdi belasan selama belasan tahun supaya diangkat langsung menjadi PPPK tanpa harus mengulang tes lagi karena hanya akan menambah waktu dan biaya yang ditanggung oleh pemerintah sendiri terkait dengan adanya pengulangan tes tersebut bagi mayotitas mereka yang tidak lulus passing grade umumnya di bagian kompetensi teknis. Demikian harap mereka.

Posting Komentar

0 Komentar